Polda Riau Didesak Lelang Kayu Ilegal Milik PT Madukoro

Polda Riau Didesak Lelang Kayu Ilegal Milik PT Madukoro

- detikNews
Senin, 20 Okt 2008 16:18 WIB
Polda Riau Didesak Lelang Kayu Ilegal Milik PT Madukoro
Pekanbaru - Polda Riau didesak segera melelang kayu illegal logging milik PT Madukoro yang nilainya miliaran rupiah. Bila tidak segera dilelang, aset negara itu akan segera membusuk dan tidak mempunyai nilai jual.

Desakan disampaikan Direktur Tropika, Harijal Jalil, selaku aktivis lingkungan dalam perbincangan dengan detikcom, Senin (20/10/2008). Menurut Harijal, puluhan ribu meter kubik illegal logging yang disita Polda RiauΒ  di Kabupaten Pelalawan Riau itu sudah lebih setahun teronggok.

"Kalau Polda Riau tidak segera melelang, maka nilai jual kayu alam itu akan anjlok. Atau malah kayu alam berkwalitas itu nantinya tidak ada pembelinya. Kalau sudah begini sama saja negara kehilangan asetnya dari penangkapan illegal logging,” kata Harijal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebenarnya kayu ilegal milik PT Madukoro sudah pernah dilelang beberapa waktu yang lalu senilai Rp 4,2 miliar. Namun belakangan pemenang lelang CV Gunung Mas menggugat negara, karena kayu lelang tidak bisa diambil. Gagalnya pengambilan barang bukti ini, karena dihalangi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). Untuk mengakut kayu tersebut harus melintasi jalan koridor PT RAPP milik Sukamto Tanoto itu.

Karena kayu tidak kunjung didapatkan, CV Gunung Mas menggugat Kapolri dan Menkeu karena sudah terlanjur setor ke negara. Akhirnya lewat Pengadilan Negeri Pekanbaru, negara mengembalikan uang lelang Rp 4,2 miliar kepada pemenang lelang.

"Sekarang ini, Polda Riau harus bertanggungjawab atas pelelangan ulang kayu tersebut. Kalau kayu tidak dilelang kembali, maka negara akan kehilangan pemasukan dari lelang kayu ilegal itu," kata Harijal.

Bila kayu telah dilelang, maka pihak Polda Riau juga harus bertanggungjawab untuk mengeluarkan kayu dari lokasi tumpukan. Sebab, bila Polda Riau tidak memberikan pengawalan khusus kepada pemenang lelang, maka peristiwa kedua penghalangan dari RAPP bisa kembali terjadi.

"Karena itu proses lelang kali ini harus benar-benar ditangani serius oleh Polda Riau. Pihak kepolisian harus menjamin kepada pemenang lelang untuk dapat mengambil kayunya dari lokasi. Polda Riau harus mengawal ekstra ketat untuk mengambil kayu tersebut,” kata Harijal.

Sebagaimana diketahui, saat kayu lelang tersebut akan diambil pememang lelang, PT RAPP mengerahkan karyawan Satpamnya untuk menghalangi polisi dalam mengambil barang bukti. Saat itu terjadi bentrok antara Polres Pelalawan dengan Satpam RAPP.

Dalam kasus ini Manajer Satpam RAPP dijadikan tersangka. Namun belakangan Manajer Satpam RAPP telah dikeluarkan dari tahanan. Namun kasus penghalangan yang dilakukan RAPP masih terus diproses Polda Riau. (cha/djo)


Berita Terkait