"Kalau selama 3 bulan nanti tidak bisa siaran, sesuai dengan UU Penyiaran (UU 32 Tahun 2002), maka izinnya bisa dicabut," ujar anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Izzul Muslimin kepada detikcom, Senin (20/10/2008).
Dalam pemberitahuan yang tertera di tampilan Astro TV, PT Direct Vision sebagai operator Astro meminta maaf karena harus berpisah dengan pelanggan setianya. Apakah pelanggan hanya cukup mendapatkan kata maaf?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Izzul mengaku kurang berwenang mengomentari persoalan Astro ini karena yang menjadi wilayah KPI adalah terkait program siaran yang dilakukan Astro, bukan permasalahan bisnis yang sedang dihadapi TV berlangganan tersebut.
Izzul pun prihatin dengan masalah yang mendera Astro. Sejak, awal menurutnya Astro banyak menghadapi masalah. "Memang Astro ada banyak persoalan. Masalah dengan Direct Vision, dengan grup mereka yang pecah kongsi, pendanaan, waktu mereka mengajukan izin juga ada masalah," bebernya.
Namun, konsumen yang terlanjur berlangganan, menurut Izzul, tetap harus memperjuangkan hak-haknya. (anw/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini