Hendarman: Kalau Masih Bisa Ya di Dalam Negeri Dulu

Izin Berobat Tan Kian

Hendarman: Kalau Masih Bisa Ya di Dalam Negeri Dulu

- detikNews
Jumat, 17 Okt 2008 17:06 WIB
Hendarman: Kalau Masih Bisa Ya di Dalam Negeri Dulu
Jakarta - Jampidsus Marwan Effendy telah merekomendasikan izin berobat Tan Kian ke Singapura. Namun Jaksa Agung Hendarman Supandji mengaku masih akan mempelajari berkas pengajuan izin tersangka kasus penyelewengan dana PT Asabri itu.

"Berkasnya masih di meja saya. Nanti akan dipelajari dulu apakah memang penyakitnya tidak bisa diobati di dalam negeri," kata Hendarman dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (17/10/2008).

Hendarman mengatakan, jika hasil pemeriksaan berkas ternyata Tan bisa berobat di dalam negeri, maka izin berobat itu tidak akan dikabulkan. "Kalau semua orang berobat ke luar negeri nanti dokter (dalam negeri) jadi dilecehkan," lanjut pria bangir ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu, kata Hendarman, sudah sesuai dengan UU Kejaksaan pasal 36 ayat 3. "Kalau masih bisa berobat alternatif ya silakan alternatif dulu," ujarnya.

Sebelumnya Marwan Effendy mengatakan, izin berobat Tan tidak perlu dikhawatirkan berlebihan. Dia yakin, Tan tidak akan kabur karena asetnya di Indonesia sangat banyak.

Marwan juga mengatakan, selain memberi jaminan seperti tertuang dalam UU No 16/2004, Tan juga menyerahkan uang US$ 13 juta terkait kasusnya dengan Henry Leo. (ken/nrl)


Berita Terkait