Dengan alasan mendidik, Fitriani kerap menganiaya dua manak tirinya, Ade Irma Suryani (5) dan Ida Royan (4). Tidak jarang memukul dan menyulut perut dan kaki kedua anak tirinya dengan api rokok. Bahkan pelipis kiri Ida Royani mengalami lebam akibat pukulan benda keras.
Melihat kekejaman Fitriani, akhirnya warga mengadukan tersangka ke Mapolsek Medan Kota. Tetangga tersangka, Lilis mengatakan, Ade Irma Suryani dan Ida Royani kerap mengalami penganiayaan tanpa alasan yang jelas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada juru periksa, Fitriani mengelak melakukan pemukulan terhadap kedua anak tirinya. Tersangka mengaku hanya mencubit anak tirinya karena terlalu nakal, suka merusak peralatan rumah tangga dan mulai berani mencuri uangnya.
"Tidak ada saya pukul. Kalau saya marah, hanya saya cubit. Bekas terbakar di perut dan kaki itu kena anti nyamuk, bukan saya bakar pakai rokok," elak Suryani.
Kapolsekta Medan Kota AKP Darwin Ginting mengatakan, tersangka masih diperiksa. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP dan Undang-undang No 23 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.
"Sementara ini masih kita periksa. Dari bentuk pelanggarannya, tersangka bisa mendapat hukuman dua tahun penjara," kata Ginting. (rul/djo)