Pengamanan dilakukan Kamis (16/10/2008). Barang-barang yang disita adalah dozer, eksavator, dumtruk, dan ribuan matrix ton batu bara. Kedua belas perusahaan itu adalah PT BCMP, PT OKB, PT BCK, PT KAI, PT KC, PT BSS, PT BIN, PT BCM, PT AHA, PT BQ, PT Adibara. Semua perusahaan tersebut dikenakan pasal 78 UU N0 41/1999 tentang Kehutanan.
Menurut Kapolda Kalimantan Selatan Anton Bahrul Alam, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap para manager masing-masing perusahaan. Perusahaan-perusahaan tersebut belum mengantongi izin operasional dari Menteri Kehutanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anton Bahrul Alam menegaskan, siapapun yang berbuat salah akan ditindak. Dia mengimbau kepada perusahaan batubara agar tidak beroperasi sebelum memperoleh izin dari Menteri Kehutanan karena hal tersebut termasuk ilegal. Anton menghimbau agar perusahaan-perusahaan batubara melengkapi surat- surat jika ingin beroperasi agar tidak melanggar hukum.
(sho/sho)











































