Puluhan Alat Berat 12 Perusahaan Batubara Diamankan

Puluhan Alat Berat 12 Perusahaan Batubara Diamankan

- detikNews
Jumat, 17 Okt 2008 05:50 WIB
Banjarmasin - Polda Kalimantan Selatan mengamankan puluhan alat berat dari 12 perusahaan batubara yang beroperasi di daerah Kotabaru, Kalimantan Selatan. 12 Perusahaan itu diduga melakukan penambangan di kawasan hutan tanaman industri milik perusahaan lain tanpa ada izin pinjam pakai kawasan dari Menteri Kehutanan.

Pengamanan dilakukan Kamis (16/10/2008). Barang-barang yang disita adalah dozer, eksavator, dumtruk, dan ribuan matrix ton batu bara. Kedua belas perusahaan itu adalah PT BCMP, PT OKB, PT BCK, PT KAI, PT KC, PT BSS, PT BIN, PT BCM, PT AHA, PT BQ, PT Adibara. Semua perusahaan tersebut dikenakan pasal 78 UU N0 41/1999 tentang Kehutanan.

Menurut Kapolda Kalimantan Selatan Anton Bahrul Alam, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap para manager masing-masing perusahaan. Perusahaan-perusahaan tersebut belum mengantongi izin operasional dari Menteri Kehutanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang jelas nantinya akan ada tersangka," ujarnya.

Anton Bahrul Alam menegaskan, siapapun yang berbuat salah akan ditindak. Dia mengimbau kepada perusahaan batubara agar tidak beroperasi sebelum memperoleh izin dari Menteri Kehutanan karena hal tersebut termasuk ilegal. Anton menghimbau agar perusahaan-perusahaan batubara melengkapi surat- surat jika ingin beroperasi agar tidak melanggar hukum.

(sho/sho)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads