Saat ditemukan, 244 ekor kura-kura berukuran besar dan kecil tersebut dikemas dalam peti dan karung plastik berbagai ukuran. Hewan kura-kura jenis kepala hijau dan kepala hitam itu selanjutnya diangkut ke Banjarmasin dengan menggunakan perahu bermotor. Saat ini hewan bertempurung itu dititipkan di kolam milik Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Seruyan.
Ping Ping, salah seorang tersangka, diamankan dan dimintai keterangan di Mapolres Seruyan. Kepada polisi dia mengaku hanya sebagai pengumpul kura-kura dari Kabupaten Seruyan. Dia membenarkan hewan melata itu akan dijual kepada seorang pembeli di Banjarmasin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Iptu Juyanto menjelaskan, kura-kura tersebut bukan termasuk jenis satwa yang dilindungi. Namun demikian, para pelaku tetap dianggap bersalah karena memiliki surat izin angkutan satwa dari Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah.
"Jadi kami tetap memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka melanggar Peraturan Pemerintah No.7/1999 tentang Pengawetan Satwa dan Tumbuhan dengan sanksi berupa pencabutan izin dan denda Rp 250 juta," jelas Juyanto. (djo/djo)