Menurut anggota KPUD Lebak, Agus Sutisna, kepastian digelarnya pilkada setelah adanya keputusan dari KPU Pusat. Pengunduran diri 2 pasangan calon, yakni Mardini-Ganda Sungkawa dan Muhammad Ya'a-Sudirman dianggap KPU tidak sah.
"Dari ketentuan yang berlaku, setiap pasangan calon yang sudah ditetapkan sebagai peserta pilkada dilarang mengundurkan diri," kata Agus di KPUD Lebak Banten, Kamis (16/10/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua pasangan menganggap pencalonan Mulyadi Jayabaya-Amir Hamzah cacat hukum. Menurut mereka, Mulyadi sudah menggunakan ijazah palsu dalam pencalonan itu. (mok/iy)
