''Bagi yang berkeberatan dipersilakan untuk mengajukan upaya banding hingga batas waktu 14 hari mendatang,'' kata Hakim Ketua Asnun, usai membacakan putusan sidang yang digelar di PN Samarinda, Rabu (15/10/2008).
Sidang putusan yang berlangsung selama 6,5 jam sejak pukul 08.30 Wita, menghadirkan 42 pengacara penggugat yang dipimpin OC Kaligis. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai gugatan penggugat yang menolak Pilkada dilakukan dua putaran tidak tepat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
''Dengan begitu gugatan gugur dan dinyatakan kabur,'' ujar Asnun.
Selain itu, upaya desakan penundaan pilkada putaran kedua yang juga dilakukan penggugat tidak beralasan. Mengingat dasar desakan tidak kuat karena dalam perundang-undangan pilkada hanya dapat ditunda oleh 3 hal yakni force major, kejadian luar biasa, serta bencana alam.
''Majelis hakim juga berpendapat desakan tersebut kadaluarsa karena keberatan yang diajukan melewati batas waktu pengajuan. Selain itu juga tidak disampaikan ke Panwas Pilkada,'' sebut Asnun.
Kendati dinyatakan menang, juru bicara sekaligus kuasa hukum KPUD Kaltim Abdul Rais saat dikonfirmasi mengenai tanggapannya atas putusan sidang menyatakan tetap akan melakukan upaya banding ke Pengadilan
Tinggi (PT) Kaltim.
Β
''Alasannya ya kita tidak ingin gugatan lain muncul dikemudian hari,'' kata Abdul Rais kepada detikcom.
Secara terpisah, calon Gubernur Kaltim putaran kedua Awang Farouk Ishak memastikan juga akan melakukan upaya banding ke PT. ''Selagi belum berkekuatan hukum tetap, kita tetap minta pilkada putaran kedua diundur. Dan KPUD harus mentaati aturan,'' kata Awang Farouk Ishak.
Informasi yang dihimpun detikcom, Poltabes Samarinda dibantu Brimob Polda Kaltim menurunkan 550 orang personelnya untuk mengamankan sidang. (djo/djo)











































