"Kita lihat aja nanti deh, kita bisa usut tanda tangannya (kehadiran Taufiq Kiemas)," ujar Ketua BK Irsyad Sudiro saat dihubungi detikcom, Rabu (15/10/2008).
Menurut Irsyad, kehadiran anggota DPR dalam rapat diatur dalam Kode Etik DPR. Oleh karenanya, BK akan menerima dan meneruskan laporan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pasal 6 Kode Etik DPR RI tertulis:
1. Anggota harus mengutamakan tugasnya dengan cara menghadiri secara fisik setiap rapat yang menjadi kewajibannya.
2. Ketidakhadiran anggota secara fisik sebanyak tiga kali berturut-turut dalam rapat sejenis tanpa izin dari pimpinan fraksi, merupakan suatu pelanggaran kode etik. (lrn/nrl)










































