"Yang bener saja. Itu milik negara. Kalau sudah di kawasan hutan lindung itu dalam perlindungan. Jadi tidak bisa diperjualbelikan," kata sejarawan Anhar Gonggong ketika dihubungi detikcom, Jumat (9/10/2008).
Batu Kuya diangkut ke luar dari kawasan hutan lindung Haur Bentes, Desa Pasir Madang, Kecamatan Sukajaya, Bogor, Jawa Barat pada 23 September lalu. Batu ini sekarang diamankan polisi di sebuah gudang di Cilincing, Jakarta Utara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Anhar, pihak Bea dan Cukai harus mencegah benda tersebut supaya tidak dibawa ke luar negeri. "Kalau Bea Cukai sampai meloloskan, harus dituntut," imbuh Anhar.
Anhar tidak dapat memastikan apakah Batu Kuya tergolong benda purbakala. Namun, dia yakin benda yang dikabarkan hendak dijual Rp 4 Miliar itu mempunyai nilai historis cukup tinggi.
"Barang itu berada di hutan lindung. Kemudian masa orang mau beli Rp 4 miliar sekadar batu? Saya yakin itu ada nilai historisnya. Pembuktiannya tanya Hari Untoro (Dirjen Sejarah dan Peninggalan Purbakala, Departemen Kebudayaan dan Pariwisata). Apa dia tahu dan bertanggung jawab?" tegas Anhar.
Jika memang terdata sebagai salah satu benda purbakala, lanjut Anhar, Batu Kuya juga dilindungi oleh UU No 5/1992 tentang cagar budaya. (irw/iy)