Walau Bukan Cagar Budaya, Batu Kuya Tak Boleh Diperjualbelikan

Walau Bukan Cagar Budaya, Batu Kuya Tak Boleh Diperjualbelikan

- detikNews
Jumat, 10 Okt 2008 12:00 WIB
Jakarta - Batu Kuya, untuk sementara disimpulkan bukan merupakan benda cagar budaya. Meski demikian karena batu tersebut berada di hutan lindung maka tidak boleh diperjualbelikan. Menjualnya melanggar UU.

"Yang bener saja. Itu milik negara. Kalau sudah di kawasan hutan lindung itu dalam perlindungan. Jadi tidak bisa diperjualbelikan," kata sejarawan Anhar Gonggong ketika dihubungi detikcom, Jumat (9/10/2008).

Batu Kuya diangkut ke luar dari kawasan hutan lindung Haur Bentes, Desa Pasir Madang, Kecamatan Sukajaya, Bogor, Jawa Barat pada 23 September lalu. Batu ini sekarang diamankan polisi di sebuah gudang di Cilincing, Jakarta Utara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anhar meminta aparat bertindak tegas terhadap orang-orang yang terlibat pengambilan Batu Kuya dari hutan lindung. "Siapa yang mengangkut itu? Tembak saja," cetusnya.

Menurut Anhar, pihak Bea dan Cukai harus mencegah benda tersebut supaya tidak dibawa ke luar negeri. "Kalau Bea Cukai sampai meloloskan, harus dituntut," imbuh Anhar.

Anhar tidak dapat memastikan apakah Batu Kuya tergolong benda purbakala. Namun, dia yakin benda yang dikabarkan hendak dijual Rp 4 Miliar itu mempunyai nilai historis cukup tinggi.

"Barang itu berada di hutan lindung. Kemudian masa orang mau beli Rp 4 miliar sekadar batu? Saya yakin itu ada nilai historisnya. Pembuktiannya tanya Hari Untoro (Dirjen Sejarah dan Peninggalan Purbakala, Departemen Kebudayaan dan Pariwisata). Apa dia tahu dan bertanggung jawab?" tegas Anhar.

Jika memang terdata sebagai salah satu benda purbakala, lanjut Anhar, Batu Kuya juga dilindungi oleh UU No 5/1992 tentang cagar budaya. (irw/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads