Eks Direktur Keuangan PT RNI Jadi Tersangka KPK

Eks Direktur Keuangan PT RNI Jadi Tersangka KPK

- detikNews
Kamis, 09 Okt 2008 15:30 WIB
Jakarta - KPK menetapkan mantan Direktur Keuangan PT Rajawali Nusantara (RNI) Ranendra Dangin sebagai tersangka dalam kasus impor gula pasir putih 2001-2004. Surat pencekalan untuk Ranendra saat ini sudah dikirim ke Imigrasi.

"Tersangka dengan inisial RD mantan Direktur Keuangan PT RNI," kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat jumpa pers di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jakarta, Kamis (9/10/2008).

Sebanyak Rp 4,5 miliar dari total Rp 33 miliar nilai keuntungan impor gula, dari hasil pemeriksaan KPK, digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Ranendra. Hingga hari ini Ranendra belum ditahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum ditahan, namun surat pencekalan sudah dikirim ke Imigrasi," ungkapnya.

Dalam impor gula pasir ini, Bulog bertindak sebagai distributor. Namun tidak ada satu pun dari Bulog yang dinyatakan sebagai tersangka.

"Tidak ada dari Bulog, tapi kita terus kembangkan kasus ini," jelas Johan.

Ranendra dikenakan pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 8 UU 31 tahun 1999 yang diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

(mok/nrl)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads