"Tersangka dengan inisial RD mantan Direktur Keuangan PT RNI," kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat jumpa pers di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jakarta, Kamis (9/10/2008).
Sebanyak Rp 4,5 miliar dari total Rp 33 miliar nilai keuntungan impor gula, dari hasil pemeriksaan KPK, digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Ranendra. Hingga hari ini Ranendra belum ditahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam impor gula pasir ini, Bulog bertindak sebagai distributor. Namun tidak ada satu pun dari Bulog yang dinyatakan sebagai tersangka.
"Tidak ada dari Bulog, tapi kita terus kembangkan kasus ini," jelas Johan.
Ranendra dikenakan pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 8 UU 31 tahun 1999 yang diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(mok/nrl)