"Mohon majelis hakim membebaskan Deni," kata Ketua Komisi I DPRD Bali Made Arjaya di hadapan para demonstran Masyarakat Pengrajin dan Seniman Bali di DPRD Bali, jalan Kusuma Atmajda, Denpasar, Rabu (8/10/2008).
Arjaya mengatakan bahwa desakan tersebut bukan merupakan intervensi terhadap peradilan. "Kita tidak ingin mempengaruhi proses pengadilan. Tetapi meminta hakim melihat masalah secara jernih. Jangan menghukum masyarakat Bali atas nama kapitalisme," katanya.
Pengrajin peraj Bali Deni duduk di kursi pesakitan atas tuduhan telah menjiplak motif perak Batu Kali yang dipatenkan PT. Karya Tangan Indah milik pengusaha perak Amerika John Hardy. Atas tuduhan tersebut, JPU menuntut Deni selama dua tahun penjara.
Sebelumnya Deni pernah menjalani hukuman 40 hari penjara di LP Kerobokan. Bahkan, selama proses persidangan Deni menjalani tahanan rumah. Rencananya Ketua Majelis Hakim Nyoman Gede Wirya akan mengeluarkan putusan perkara ini pada Jumat (10/10/2008).
Desakan agar pengrajin Bali juga disampaikan oleh para demonstran. Mereka menuding justru John Hadry yang telah mencuri motif perak Bali dengan mematenkannya ke Dirjen Haki. (gds/djo)











































