Ketua Komisi I DPRD Bali Minta Pengrajin Perak Bali Dibebaskan

Ketua Komisi I DPRD Bali Minta Pengrajin Perak Bali Dibebaskan

- detikNews
Rabu, 08 Okt 2008 15:08 WIB
Denpasar - Seorang pengrajin perak Bali Ketut Deni Aryasa telah dituntut PN Denpasar 2 tahun penjara atas dakwaan meniru motif perak milik orang asing. DPRD Bali meminta agar PN Denpasar membebaskannya karena terdakwa tak bersalah.

"Mohon majelis hakim membebaskan Deni," kata Ketua Komisi I DPRD Bali Made Arjaya di hadapan para demonstran Masyarakat Pengrajin dan Seniman Bali di DPRD Bali, jalan Kusuma Atmajda, Denpasar, Rabu (8/10/2008).

Arjaya mengatakan bahwa desakan tersebut bukan merupakan intervensi terhadap peradilan. "Kita tidak inginΒ  mempengaruhi proses pengadilan. Tetapi meminta hakim melihat masalah secara jernih. Jangan menghukum masyarakat Bali atas nama kapitalisme," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengrajin peraj Bali Deni duduk di kursi pesakitan atas tuduhan telah menjiplak motif perak Batu Kali yang dipatenkan PT. Karya Tangan Indah milik pengusaha perak Amerika John Hardy. Atas tuduhan tersebut, JPU menuntut Deni selama dua tahun penjara.

Sebelumnya Deni pernah menjalani hukuman 40 hari penjara di LP Kerobokan. Bahkan, selama proses persidangan Deni menjalani tahanan rumah. Rencananya Ketua Majelis Hakim Nyoman Gede Wirya akan mengeluarkan putusan perkara ini pada Jumat (10/10/2008).

Desakan agar pengrajin Bali juga disampaikan oleh para demonstran. Mereka menuding justru John Hadry yang telah mencuri motif perak Bali dengan mematenkannya ke Dirjen Haki. (gds/djo)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads