Sri Sultan Resmi Terima Keppres Perpanjangan Jabatan

Sri Sultan Resmi Terima Keppres Perpanjangan Jabatan

- detikNews
Rabu, 08 Okt 2008 11:20 WIB
Sri Sultan Resmi Terima Keppres Perpanjangan Jabatan
Jakarta - Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY resmi diperpanjang. Perpanjangan yang tertuang dalam Keppres No 86/P/2008 itu mulai berlaku 9 Oktober 2008.

"Sebagai tindak lanjut dari pertemuan kemarin sore, secara resmi saya atas nama Presiden SBY menyerahkan Keppres tentang Perpanjangan Jabatan paling lama 3 tahun," kata Menteri Dalam Negeri Mardiyanto.

Hal itu disampaikan pria yang pernah menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah itu dalam penyerahan Keppres kepada Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam IX di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (8/10/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mardiyanto berharap, dengan perpanjangan masa jabatan itu, proses penyusunan RUU DIY dapat diselesaikan dengan baik. Selain itu, dengan adanya Keppres tertanggal 7 Oktober itu, kekosongan kepemimpinan di Yogyakarta dapat terhindarkan.

"Semoga bisa diselesaikan dalam kurun waktu 3 tahun dan dibahas secara jernih," lanjutnya. (ken/iy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini