"Sebagai tindak lanjut dari pertemuan kemarin sore, secara resmi saya atas nama Presiden SBY menyerahkan Keppres tentang Perpanjangan Jabatan paling lama 3 tahun," kata Menteri Dalam Negeri Mardiyanto.
Hal itu disampaikan pria yang pernah menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah itu dalam penyerahan Keppres kepada Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam IX di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (8/10/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semoga bisa diselesaikan dalam kurun waktu 3 tahun dan dibahas secara jernih," lanjutnya. (ken/iy)










































