Wakil Walikota Medan Hadapi Vonis Kasus Damkar

Wakil Walikota Medan Hadapi Vonis Kasus Damkar

- detikNews
Rabu, 08 Okt 2008 10:15 WIB
Jakarta - Walaupun masih dalam suasana Lebaran, majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta terus gencar menangani perkara korupsi. Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran kota Medan, yang juga wakil walikota medan Ramli Lubis (RL) akan menghadapi vonis hari ini di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2008).

Pada persidangan yang lalu, Ramli dituntut hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 500 juta oleh JPU. Tidak hanya itu, ia juga harus mengganti uang negara sebesar Rp 18 miliar. Putusan akan dibacakan oleh tim majelis hakim yang dipimpin oleh Majelis Hakim Sutiono.

Oleh jaksa penuntut umum, Ramli di dakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rekan Ramli dalam kasus yang sama, yaitu Walikota Medan non aktif Abdillah telah divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar pada Senin,(22/9/2008). (ape/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads