Pada persidangan yang lalu, Ramli dituntut hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 500 juta oleh JPU. Tidak hanya itu, ia juga harus mengganti uang negara sebesar Rp 18 miliar. Putusan akan dibacakan oleh tim majelis hakim yang dipimpin oleh Majelis Hakim Sutiono.
Oleh jaksa penuntut umum, Ramli di dakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT











































