Kepala Pusat Penerangan Hukum kejagung M. Jasman menyatakan, kesaksian yang menyebut Kejagung menikmati uang BI masih sumir untuk diakui kebenarannya karena hanya berdasarkan hasil rekaman.
"Alat bukti rekaman itu belum menjadi alat bukti yang sah berdasarkan KUHAP," tegas M. Jasman di Kejagung, Jl. Sultan Hasanudin, Jakarta, Selasa (7/10/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Jasman, kesaksian AZA di Pengadilan Tipikor masih sumir karena AZA bukan merupakan saksi langsung atas pembicaraan tersebut. "Ini bukan keterangan sebagaimana dimaksud sebagai seorang saksi. Karena itu saksi de audito, saksi yang tidak mendengar sendiri, melihat langsung dan merasakan langsung, ini masih sangat sumir," terang Jasman
Jasman menjelaskan, jika ada bukti tambahan yang menjadi titik terang keterlibatan oknum Kejagung, pihaknya akan bersikap proaktif untuk menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut.
"Kejagung akan bersifat proaktif, kita akan selidiki. Informasi ini akan segera kita tindaklanjuti dan kita proaktif, namun kalau hanya pengakuan ini saja, ini namanya pengakuan yang telanjang kalau hanya mengatakan begitu," pungkasnya. (lrn/iy)











































