Kejagung: Rekaman AZA-Oey Bukan Bukti Sah

Disebut Nikmati Dana BI

Kejagung: Rekaman AZA-Oey Bukan Bukti Sah

- detikNews
Selasa, 07 Okt 2008 16:12 WIB
Kejagung: Rekaman AZA-Oey Bukan Bukti Sah
Jakarta - Sidang aliran dana Bank Indonesia (BI) mengungkap Kejagung ikut menikmati uang Rp 68,5 miliar yang dikeluarkan bank sentral tersebut. Namun Kejagung menyatakan fakta yang terungkap dalam sidang itu masih sangat sumir.

Kepala Pusat Penerangan Hukum kejagung M. Jasman menyatakan, kesaksian yang menyebut Kejagung menikmati uang BI masih sumir untuk diakui kebenarannya karena hanya berdasarkan hasil rekaman.

"Alat bukti rekaman itu belum menjadi alat bukti yang sah berdasarkan KUHAP," tegas M. Jasman di Kejagung, Jl. Sultan Hasanudin, Jakarta, Selasa (7/10/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang aliran dana BI pagi tadi diputar rekaman percakapan terdakwa kasus Aliran Dana BI Antony Zeidra Abidin (AZA) dengan mantan Deputi Direktorat Hukum BI Oey Hoey Tiong. Dalam rekaman itu terungkap Kejaksaan Agung (Kejagung) turut kecipratan uang Rp 68,5 miliar yang dikeluarkan BI untuk bantuan hukum para mantan pejabatnya. AZA mengakui rekaman tersebut memang percakapan dirinya dengan Oey.

Menurut Jasman, kesaksian AZA di Pengadilan Tipikor masih sumir karena AZA bukan merupakan saksi langsung atas pembicaraan tersebut. "Ini bukan keterangan sebagaimana dimaksud sebagai seorang saksi. Karena itu saksi de audito, saksi yang tidak mendengar sendiri, melihat langsung dan merasakan langsung, ini masih sangat sumir," terang Jasman

Jasman menjelaskan, jika ada bukti tambahan yang menjadi titik terang keterlibatan oknum Kejagung, pihaknya akan bersikap proaktif untuk menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut.

"Kejagung akan bersifat proaktif, kita akan selidiki. Informasi ini akan segera kita tindaklanjuti dan kita proaktif, namun kalau hanya pengakuan ini saja, ini namanya pengakuan yang telanjang kalau hanya mengatakan begitu," pungkasnya. (lrn/iy)


Berita Terkait