"Tidak diperbolehkan adanya TKW asing. Meskipun demikian, dalam kenyataanya diperkirakan lebih dari seribu TKW Indonesia bekerja di Mesir, dan di antara mereka banyak bekerja dengan majikan para pejabat instansi penting di Mesir," ujar Pejabat KBRI Kairo, Danang Waskito, dalam keterangan pers yang diterima detikcom Sabtu (4/10/2007).
Menurut Danang, modus masuknya para TKW (ilegal) biasanya melalui 'negara ketiga' sebelum masuk ke Mesir. Dengan adanya aturan hukum Mesir itu, terdapat permasalahan 'perlindungan hukum' bagi para TKW.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Danang menyebutkan, permasalahan TKW di Mesir antara lain: tidak dibayar gaji, tuduhan melakukan pencurian atau kekerasan terhadap keluarga (umumnya bayi majikan), bekerja diluar batas (hampir 24 jam sehari), lari dari majikan, dan kekerasan yang dilakukan majikan. (irw/irw)











































