"Berkenaan dengan traveller's cheque yang diterbitkan oleh Bank Internasional Indonesia, maka kedudukan PT BAGI sebagai suatu lembaga jasa keuangan perbankan dalam hal ini hanya melayani kebutuhan jasa keuangan nasabah. PT BAGI tidak ada keterlibataannya dalam pemilihan DGS BI," kata Direktur Utama PT BAGI Andy Kasih.
Hal itu dikatakannya dalam jumpa pers di Gedung Artha Graha, Jl Jend Sudirman, Jakarta, Minggu (28/9/2008).
Selain itu Andy juga menyatakan selama proses penyelidikan kasus ini di KPK, PT BAGI telah menunjukkan sikap yang kooperatif. Andy selaku direktur utama beserta para stafnya telah datang menenuhi panggilan KPK. Pihaknya juga telah memberikan dokumen yang diperlukan KPK terkait dengan pelayanan traveller's cheque tersebut.
Menurut Andy, PT BAGI menghormati proses hukum yang tengah dijalankan KPK. Seluruh jajaran direksi dan karyawan PT BAGI yang terkait dengan transaksi traveller's cheque tersebut akan datang memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan dan dokumen yang diperlukan.
Terkait dengan pencekalan dirinya, Andy mengaku akan meminta klarifikasi kepada KPK dan pihak imigras.
"Kami akan minta klarifikasi KPK dan pihak imigrasi setelah lebaran. Intinya kita taat hukum," tegas Andy.
(sho/iy)











































