Usulan Penghentian Kasus BBPC Telah di Meja Jaksa Agung

Usulan Penghentian Kasus BBPC Telah di Meja Jaksa Agung

- detikNews
Jumat, 26 Sep 2008 17:45 WIB
Jakarta - Usulan dihentikannya penyidikan kasus korupsi Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) telah sampai di tangan Jaksa Agung Hendarman Supandji. Namun, Hendarman belum memutuskan nasib kasus dengan tersangka Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto itu.

"Baru di meja saya dan baru saja baca sebagian," kata Hendarman itu usai salat Jumat di Masjid Baitul Adli, Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2008).

"Saya lihat itu alat buktinya itu kan panjang. Berapa halaman saja itu," imbuh mantan Jampidsus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hendarman mengatakan, penghentian sebuah kasus dimaksudkan untuk memberikan jaminan kepastian hukum bagi yang pihak-pihak yang terlibat. Selain itu, untuk menghindari terjadinya rekayasa dan KKN dalam penanganan kasus korupsi.

Tokh, kata Hendarman, kasus-kasus yang akan dihentikan itu telah melampaui penyidikan dan hasilnya tidak terbukti adanya tindak pidana korupsi.

"Kalau orang tidak terima, silakan praperadilan. Silakan, ada hukumnya. Baca pasal 82 dan 83 KUHAP tentang praperadilan," pungkasnya. (irw/ndr)


Berita Terkait