"Baru di meja saya dan baru saja baca sebagian," kata Hendarman itu usai salat Jumat di Masjid Baitul Adli, Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2008).
"Saya lihat itu alat buktinya itu kan panjang. Berapa halaman saja itu," imbuh mantan Jampidsus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tokh, kata Hendarman, kasus-kasus yang akan dihentikan itu telah melampaui penyidikan dan hasilnya tidak terbukti adanya tindak pidana korupsi.
"Kalau orang tidak terima, silakan praperadilan. Silakan, ada hukumnya. Baca pasal 82 dan 83 KUHAP tentang praperadilan," pungkasnya. (irw/ndr)











































