"Saya ingin tegaskan bahwa saya, Suswono, Umung Anwar Sanusi, dan Tamsil Linrung dari FPKS memang menerima uang dari sekretariat Komisi IX (bukan dari Sarjan Tahir)," kata Syamsul Hilal dalam surat elektronik yang diterima detikcom, Jumat (26/9/2008).
Syamsul mengatakan, uang yang diterimanya itu bukan terkait dengan pelepasan kawasan hutan lindung di Banyuasin. "Kita tidak/belum tahu sumbernya," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah di SK-kan oleh KPK pada Desember 2007," katanya.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan untuk pelabuhan Tanjung Api-api dengan terdakwa Sarjan Tahir terungkap, 17 anggota Komisi IV DPR ikut mendapat jatah uang suap Rp 2,5 miliar tersebut.
Mereka adalah Maruahal Silalahi (Rp 25 juta), Wowo Ibrahim (Rp 25 juta), Suswono (Rp 170 juta), Mindo Sianipar (Rp 100 juta), Mardjono (Rp 50 juta), I Made Urip (Rp 25 juta), Imam Syuja' (Rp 45 juta), Syamsul Hilal (Rp 30 juta), Rusnain Yahya (Rp 25 juta), Djoemad Tjiptowardoyo (Rp) 50 juta, Indria Octavia Muaja (Rp 25 juta), Sumiati (Rp 25 juta), Mufid Busyairi (Rp 25 juta), Al Amin Nasution (Rp 75 juta), Ishartanto (Rp 50 juta), Faqieh Chaeroni (Rp 25 juta) dan Trisyewati (Rp 50 juta).
Selain itu, ada juga anggota Dewan yang tergabung dalam 'Tim Gegana' yaitu Sarjan Tahir Rp 150 juta, bagian Yusuf E Faishal Rp 275 juta, Rp 175 juta untuk Hilman Indra, Azwar Chesputra kebagian Rp 325 juta dan Fachri Andi Leluasa Rp 175 juta. (ken/nrl)











































