"Ada indikasi ini akan diparipurnakan besok. Tapi ini jadi image buruk bagi publik karena terkesan tergesa-gesa," kata anggota Komisi III DPR Nasir Djamil di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/9/2008).
Nasir menambahkan, pasal yang selama ini menjadi perdebatan pun tetap dipertahankan seperti kesepakatan semula pensiun hakim MA di angka 70 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedang menurut anggota Komisi III DPR lainnya Marwan Jafar, masalah usia 70 tahun itu adalah karena masalah internasionalisasi.
"Semua hakim agung internasional tidak ada batasan umur," tandasnya. (ndr/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini