"Bahwa pencabutan keterangan di BAP oleh saksi dengan surat itu tidak lazim dan tidak diatur dalam KUHAP," kata Kapuspenkum Jasman Panjaitan di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2008).
Jasman mengatakan pencabutan BAP harus dinyatakan langsung oleh para saksi di persidangan. Keterangan saksi itu pun harus diuji apa alasan-alasan saksi mencabut keterangannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, JPU akan memanggil Budi Santoso lagi. Namun, lanjut Jasman, pemanggilan itu harus atas perintah majelis hakim. Jika 3 kali Budi tidak memenuhi panggilan maka dapat dipanggil paksa.
"Aturannya memang ada tetapi harus atas perintah hakim. Hakim harus mengeluarkan penetapan dulu," kata Jasman.
Budi Santoso mencabut seluruh keterangannya di dalam BAP. Pencabutan BAP dilakukan Budi Santoso melalui surat berlogo lambang Garuda berwarna emas yang dikirim dari tempat tugasnya di Pakistan. (aan/iy)










































