Kejagung: Pencabutan BAP Budi Santoso Tak Lazim

Kejagung: Pencabutan BAP Budi Santoso Tak Lazim

- detikNews
Kamis, 25 Sep 2008 16:09 WIB
Kejagung: Pencabutan BAP Budi Santoso Tak Lazim
Jakarta - Saksi kasus kematian Munir, agen madya BIN Budi Santoso melayangkan surat ke pengadilan yang berisi mencabut keterangannya di BAP. Cara itu tidak  lazim dan tidak diatur dalam KUHAP.

"Bahwa pencabutan keterangan di BAP oleh saksi dengan surat itu tidak lazim dan tidak diatur dalam KUHAP," kata Kapuspenkum Jasman Panjaitan di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2008).

Jasman mengatakan pencabutan BAP harus dinyatakan langsung oleh para saksi di persidangan. Keterangan saksi itu pun harus diuji apa alasan-alasan saksi mencabut keterangannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pencabutan BAP di persidangan harus diklarifikasi dengan memanggil verbalisan atau penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap saksi," ujarnya.

Menurut dia, JPU akan memanggil Budi Santoso lagi. Namun, lanjut Jasman, pemanggilan itu harus atas perintah majelis hakim. Jika 3 kali Budi tidak memenuhi panggilan maka dapat dipanggil paksa.

"Aturannya memang ada tetapi harus atas perintah hakim. Hakim harus mengeluarkan penetapan dulu," kata Jasman.

Budi Santoso mencabut seluruh keterangannya di dalam BAP. Pencabutan BAP dilakukan Budi Santoso melalui surat berlogo lambang Garuda berwarna emas yang dikirim dari tempat tugasnya di Pakistan. (aan/iy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini