Hal tersebut diungkapkan mantan Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Hendardi, ketika menjadi saksi terdakwa kasus pembunuhan Munir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Kamis (25/9/2008).
Dokumen yang diserahkan kepada Ketua TPF Munir, Marsudi Hanafi itu berupa tulisan tangan, tanpa tanda tangan dan nama terang pengirim dokumen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara Muchdi, Wirawan Adnan pun keberatan dengan pemakaian kata 'terlibat' karena apa yang ditanyakan JPU adalah dari tulisan di dokumen. Jaksa pun mengganti pertanyaannya, "Apakah saudara saksi melihat nama Muchdi Pr tercantum?".
"Ada," jawab pria berkumis itu.
"Siapa lagi?" kata jaksa.
"Hendropriyono , Bambang Irawan, satu lagi As'ad," jawab Hendardi.
Namun, ketika dicecar jaksa apakah disebutkan peranan 4 orang BIN tersebut, Hendardi tidak bisa menjelaskannya secara persis. Nama petinggi BIN ini, imbuh dia, dimasukkan dalam rekomendasi TPF yang diserahkan ke Presiden untuk diperiksa lebih jauh.
Selain mencantumkan empat nama tersebut, dalam dokumen itu Hendardi juga mengatakan tercantum rencana dan cara-cara membunuh Munir.
"Yang saya lihat, cara santet akan digunakan, racun juga akan digunakan. Racun itu pernah diujicobakan ke hewan dan mati," kata dia. (nwk/iy)











































