"Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) itu tidak ada urusannya dengan perkara ini. Mereka hanya pihak ketiga yang kebetulan warga Indonesia," kata pengacara Sjamsul, Maqdir Ismail di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (29/8/2008).
Hal tersebut diungkapkan Maqdir usai mendampingi kliennya terdakwa Antoni Zebra Abidin di Pengadilan Tipikor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maqdir menyatakan SP3 tersebut telah dibicarakan Kejaksaan dengan BPPN dan pihak-pihak terkait lainnya. "Jadi ini sudah selesai. Jadi seharusnya dari awal permohonan praperadilan ini tidak dikabulkan," katanya.
Sebelumnya PT DKI tersebut membatalkan putusan PN Jaksel tanggal 6 Mei 2008 dengan nomor putusan 04/Pid/prap/2008/PM Jaksel yang memenangkan gugatan LSM MAKI yang mempraperadilankan kasus SP3 Jaksa Agung terhadap obligor BLBI Sjamsul Nursalim. (nal/iy)











































