Pengacara Nilai Wajar PT DKI Tolak Praperadilan SP3 Sjamsul

Pengacara Nilai Wajar PT DKI Tolak Praperadilan SP3 Sjamsul

- detikNews
Selasa, 23 Sep 2008 16:23 WIB
Jakarta - Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak praperadilan SP3 kasus BLBI Sjamsul Nursalim membuat gembira Maqdir Ismail. Maqdir adalah pengacara Sjamsul. Bagi Maqdir, memang sudah seharusnya praperadilan itu ditolak.

"Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) itu tidak ada urusannya dengan perkara ini. Mereka hanya pihak ketiga yang kebetulan warga Indonesia," kata pengacara Sjamsul, Maqdir Ismail di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (29/8/2008).

Hal tersebut diungkapkan Maqdir usai mendampingi kliennya terdakwa Antoni Zebra Abidin di Pengadilan Tipikor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MAKI merupakan lembaga yang mengajukan praperadilan atas SP3 kasus Sjamsul. MAKI meminta SP3 itu dicabut.

Maqdir menyatakan SP3 tersebut telah dibicarakan Kejaksaan dengan BPPN dan pihak-pihak terkait lainnya. "Jadi ini sudah selesai. Jadi seharusnya dari awal permohonan praperadilan ini tidak dikabulkan," katanya.

Sebelumnya PT DKI tersebut membatalkan putusan PN Jaksel tanggal 6 Mei 2008 dengan nomor putusan 04/Pid/prap/2008/PM Jaksel yang memenangkan gugatan LSM MAKI yang mempraperadilankan kasus SP3 Jaksa Agung terhadap obligor BLBI Sjamsul Nursalim. (nal/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads