"Terdakwa biasanya sampai kantor jam berapa," tanya JPU dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (23/9/2008).
"Sekitar jam 10.00 atau 9.30-an," jawab Suradi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tergantung. Tetapi 7.30 WIB yang rutin. Jam 9.00, 9.30 atau jam 10.00 WIB," jelas Suradi.
Majelis hakim lalu mengajukan pertanyaan.
"Pernah nggak singgah di tempat lain kok berbeda-beda sampainya?" tanya hakim.
"Pernah," tutur Suradi.
"Jam 12.00 WIB atau jam 11.00 WIB," jawab Suradi saat ditanya waktu paling lambat Muchdi tiba di kantornya.
Mendengar jawaban-jawaban seperti itu, Muchdi pun mengajukan pernyataan kalau supirnya memiliki batasan kecerdasan. Dan itu diamini oleh sang Sopir.
"IQ terhadap saksi sepertinya kurang. Jawab pertanyaan kadang-kadang 7.30, kadang-kadang 10.00, kadang jam 12.00," ujar Muchdi.
"Ya betul Pak Muchdi," sambut Suradi.
Suradi adalah salah satu sopir yang khusus mengantar Muchdi di DKI Jakarta tahun 2000. Selama itu pula, Suradi mengaku tidak pernah menerima telepon dari seseorang bernama Polly.
"Telepon sering dari staff TU Deputi V atau direktur 51 dan 53. Tidak pernah mengangkat telepon dari orang yang mengaku bernama Polly," pungkasnya. (gah/iy)











































