"Kesehatan Dedy sering terganggu terkait kondisi tubuhnya yang sudah tidak normal dan mempunyai penyakit kritis seperti hipertensi, stroke,jantung, transplantasi organ ginjal yang memerlukan perawatan insentif dan serius," ujar kuasa hukum Dedy Suwarsono, Kamaruddin Simanjuntak, saat membaca eksepsi, di pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin, (22/9/2008).
Kamarudin meminta agar eksepsi kliennya dapat diterima. "Pengadilan Tipikor tidak perlu lebih lanjut mengadili perkara ini dengan alasan dakwaan JPU batal demi hukum, " ucapnya.
Menurut Kamarudin, surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) kabur. "JPU tidak membuat uraian surat dakwaannya seperti tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap mengenai peristiwa, tempat dan waktu tindak pidana yang dilakukan kliennya," tegasnya.
Kamarudin menilai seluruh pembahasan secara yuridis menyimpulkan bahwa surat dakwaan JPU harus dinyatakan batal demi hukum.Β "Karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pasal 143 ayat 2 huruf btentang syarat materil suatu dakwaan " pungkasnya.
Sidang akan dilanjutkan pada hari kamis, 25 sSptember dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi kuasa hukum. (did/nrl)











































