Orang yang mengenakan baju warna putih, mengenakan lencana dan berambut putih itu bersama pramugari dan kru pesawat lainnya itu ternyata pilot Marwoto Komar. Dia ikut membantu mengevakuasi korban sambil menunggu pesawat yang sudah terbakar itu.
Pernyataan itu diungkapkan oleh saksi Suyanto (43) di hadapan sidang dengan terdakwa pilot Marwoto Komar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Senin (22/9/2008).
Sidang yang dipimpin majelis hakim ketua Sri Andini SH itu rencananya akan menghadirkan 6 orang saksi. Namun hanya dua orang saksi yang hadir. Dua orang saksi itu adalah Sugiharto (50) dan Suyanto warga Berbah Sleman yang ikut membantu menolong korban kecelakaan pesawat.
Dalam keterangannya, kedua saksi itu mengaku melihat para kru pesawat ikut membantu mengevakuasi para korban. Meskipun para saksi menyatakan susah mengenali satu persatu siapa saja para kru pesawat tersebut yang ikut membantu evakuasi.
Dalam kesaksiannya Suyanto mengungkapkan saat itu dirinya sedang berada di rumah mendengar ledakan keras hingga menggetarkan kaca jendela rumahnya. Setelah itu dia melihat asap mengepultu dan melihat pesawat terbakar di sebelah kanan.
Dia bersama warga sekitar ikut membantu mengevakuasi para korban. Saat membantu evakuasi korban, ia melihat seorang kru pesawat berbaju putih dan berambut putih mengenakan lencana seperti pilot ikut membantu mengevakuasi para korban.
"Ini pesawat saya, saya harus menunggu," kata Suyanto menirukan ucapan salah seorang kru pesawat yang berada tidak jauh dari pesawat yang terbakar.
Seusai sidang, terdakwa Kapten pilot Marwoto menanggapi keterangan saksi Suyanto. Pria berseragam putih dengan lencana di pundak adalah dirinya. "Yang dimaksud saksi itu adalah saya," kata Marwoto sambil meneteskan air matanya.
Sementara itu menurut penasehat hukum terdakwa M. Assegaf mengatakan keterangan saksi-saksi hari ini sangat penting. Sebab mereka bisa menjelaskan apa yang di lakukan seorang pilot pada saat keadaan kritis.
Usai memeriksa dua orang saksi, sidang ditutup dan akan dilanjutkan lagi pada tanggal 13 Oktober 2008 dengan memanggil saksi-saksi yang lain. (bgs/djo)











































