"Ya rencananya kita 3 hari membahas revisi ini," kata anggota panitia kerja (panja) DPR Lukman Hakim saat dihubungi via telepon, Jumat (13/9/2008).
Pembahasan digelar sejak Kamis 18 September dan rencananya selesai pada Minggu 21 September 2008. Ada 20 wakil rakyat yang hadir, dan perwakilan pemerintah antara lain dari Kementrian PAN, Hakim MA Sareh Wiyono, Iskandar Kamil, dan komisioner dari Komisi Yudisial (KY).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
lebih intensif pembahasannya, sehari bisa 8 jam. Kalau di DPR paling hanya 3 jam," jelas Lukman.
Lukman menolak alasan bila pembahasan di Puncak ini agar wakil rakyat mudah menerima
usulan dari pemerintah. Apalagi isu uang Rp 10 miliar sempat merebak.
"Itu semua isu. Coba kalau usia diperpanjang jadi 70 tahun itu ada pihak yang diuntungkan, kemudian kalau tidak diperpanjang tidak ada pergantian Ketua MA dan ada juga yang diuntungkan. Jadi itu tidak mungkin," jelasnya.
Lukman menjelaskan alasan dikebutnya revisi ini, karena pentingnya UU MA yang berkorelasi dengan UU lainnya. Misalnya UU Pengadilan Tipikor, UU KY, dan UU MK.
"Ini terkait komposisi hakim karir dan non karir, usia pensiun hakim-hakim. Khususnya peran KY, kita ingin lembaga ini tetap melakukan pengawasan pada hakim," tandasnya. (ndr/nwk)











































