"Kalau salah tembak aparat melumpuhkan pelaku kejahatan, kena bakul jamu, itu salah tembak. Sekali lagi bukan salah tembak tapi karena kelalaian anggota," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira saat jumpa pers di kantornya, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (19/9/2008).
Abubakar menjelaskan, saat itu Bripda Supriyanto memangku senjatanya di paha. Kemudian melepas kuncinya. Saat mengecek magazen, Bripda Supriyanto mengubah kunci dengan posisi kunci ke satu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Abubakar, Bripda Supriyanto sudah diperiksa. Bripda Supriyanto dikenai pasal 359 dan 360 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan kematian orang lain .
"Dia sedang diproses, disidik. Jika selesai akan diserahkan ke pengadilan umum," ujarnya. (gus/nrl)











































