"Kalau salah tembak aparat melumpuhkan pelaku kejahatan, kena bakul jamu, itu salah tembak. Sekali lagi bukan salah tembak tapi karena kelalaian anggota," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira saat jumpa pers di kantornya, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (19/9/2008).
Abubakar menjelaskan, saat itu Bripda Supriyanto memangku senjatanya di paha. Kemudian melepas kuncinya. Saat mengecek magazen, Bripda Supriyanto mengubah kunci dengan posisi kunci ke satu.
"Lalu pelatuk ditekan. Bripda Supriyanto tidak tahu ada peluru. Peluru kemudian tembus menembus pintu LP. Peluru kena dada Sri, kena paha ibunya Sri, dan paha kanan Azis," jelasnya.
Menurut Abubakar, Bripda Supriyanto sudah diperiksa. Bripda Supriyanto dikenai pasal 359 dan 360 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan kematian orang lain .
"Dia sedang diproses, disidik. Jika selesai akan diserahkan ke pengadilan umum," ujarnya. (gus/nrl)











































