Sidang digelar di ruang sidang PTUN di Jl A Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Kamis (18/9/2008).
"Lewat putusan itu, sekali lagi makin dijelaskan eksistensi Ketum Muhaimin Iskandar dan Sekjen Lukman Edy," kata kuasa hukum Muhaimin Iskandar, Edy Sutrisno Sidabutar, saat dihubungi via telepon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Konsekuensi hukum dari putusan PTUN ini, kita berharap pihak terkait KPU melanjutkan verifikasi yang diajukan daftar caleg," tambahnya.
Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menyatakan SK Menkumham tersebut merupakan penjabaran dari putusan kasasi Mahkamah Agung. Sehingga tidak menciptakan keadaaan hukum yang baru. Karena itu gugatan Gus Dur tidak dapat diterima.
Bagaimana bila pihak Gus Dur melakukan banding? "Kita siap melawan banding itu. Dan kita tetap optimis," tandasnya. (ndr/gah)











































