Gugatan Gus Dur Ditolak PTUN

Gugatan Gus Dur Ditolak PTUN

- detikNews
Kamis, 18 Sep 2008 19:29 WIB
Gugatan Gus Dur Ditolak PTUN
Jakarta - Gugatan Gus Dur dan Muhyiddin Arubusman ke PTUN ditolak. Ketua Majelis Hakim Kadar Selamat memutuskan gugatan yang ditujukan kepada Depkum HAM, Muhaimin Iskandar, dan Lukman Edy tidak diterima.

Sidang digelar di ruang sidang PTUN di Jl A Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Kamis (18/9/2008).

"Lewat putusan itu, sekali lagi makin dijelaskan eksistensi Ketum Muhaimin Iskandar dan Sekjen Lukman Edy," kata kuasa hukum Muhaimin Iskandar, Edy Sutrisno Sidabutar, saat dihubungi via telepon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya Gus Dur mengajukan gugatan terhadap SK Menkumham yang menyatakan Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum Dewan Tanfidz dan Lukman Edy sebagai Sekjen Dewan Tanfidz DPP PKB, tanpa mencantumkan Gus Dur sebagai Ketua Dewan Syuro DPP PKB.

"Konsekuensi hukum dari putusan PTUN ini, kita berharap pihak terkait KPU melanjutkan verifikasi yang diajukan daftar caleg," tambahnya.

Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menyatakan SK Menkumham tersebut merupakan penjabaran dari putusan kasasi Mahkamah Agung. Sehingga tidak menciptakan keadaaan hukum yang baru. Karena itu gugatan Gus Dur tidak dapat diterima.

Bagaimana bila pihak Gus Dur melakukan banding? "Kita siap melawan banding itu. Dan kita tetap optimis," tandasnya. (ndr/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads