Upaya penyitaan Mutia sempat mengalami kendala sekitar tiga jam lebih. Meski telah memperlihatkan surat izin penyitaan, penjaga pabrik PT Al Ichwan Garment Factory tidak mengizinkan petugas BBKSDA Sumut memasuki kawasan pabrik.
Untuk memasuki pabrik, petugas meminta bantuan aparat kecamatan. Namun upaya ini tidak membuahkan hasil. Penjaga pabrik tidak bersedia memubuka pintu pabrik, sekali pun telah digedor berulang kali. Akhirnya petugas BBKSDA Sumut meminta bantuan polsek setempat. Kembali upaya ini belum membuahkan hasil. Penjaga pabrik tidak bersedia membuka pintu pagar setinggi dua meter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kordinator Polisi Kehutanan BBKSDA Sumut Majayamin Saragih mengatakan, kendala saat penggerebekan, pemilik pabrik sedang tidak berada di Medan.
"Pemiliknya sedang di luar kota, jadi kita kesulitan masuk. Penjaganya tidak berani memberi izin," kata Saragih.
Sebelum dilepas ke alam bebas, Saragih mengatakan, orangutan sitaan terlebih dahulu dimasukkan ke Balai Karantina Orangutan Sumata yang dikelola Sumatran Orangutan Conservation Programme (SOCP/Program Konservasi Orangutan Sumatera). Orangutan yang dipelihara biasanya mengalami trauma, sehingga perlu mendapat rehabilitasi sebelum dilepasliarkan kembali.
Seorang warga, Weslia mengatakan, ia pernah memberi makan Mutia dan dua orangutan lainnya yang dipelihara di pabrik PT. Al Ichwan Garment Factory. "Dulu saya yang kasih makan. Dulu ada tiga ekor. Tapi yang dua mati karena sakit. Tinggal yang besar. Namanya Mutia," kata Weslia.
(rul/anw)











































