Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menahan mantan Dirjen Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) Ace Suryadi. Ace ditahan usai diperiksa oleh penyidik Kejaksaan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan program pelaksanaan international computer guiding license (ICGL).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Mohammad Yusuf membenarkan penahanan tersebut. Ace ditahan di kantor Kejati DKI Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan Rabu (17/9/2008) sore. Rencananya Ace akan ditahan di Rutan Salemba.
"Dia ditahan usai diperiksa. Kita melakukan itu karena perlu menahannya," kata Yusuf kepada detikcom via ponsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Yusuf, Ace terkena pasal 2 atau pasal 3 UU No 31/1999. Sedangkan untuk dugaan kerugian negara, menurut Yusuf, saat ini masih dihitung. "Tapi nilai proyek tersebut Rp 1,7 miliar," jelasnya.
(nik/iy)