"Dalam minggu ini kami akan ajukan provisi agar menunda pengesahan undang-undang Pilpres," ungkap Fadjroel.
Hal ini disampaikan Fadjroel dalam Dialog Kenegaraan di Gedung DPD, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/9/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pak Maurarar meminta kepada saya untuk mengajukan provisi. Beliau mengatakan walau ini belum menjadi preseden, mudah-mudahan ada putusan sela untuk menunda revisi UU No 3/2003," ungkap mantan aktivis mahasiswa ini.
Fadjorel Rachman melakukan uji materiil terhadap Pasal 1 angka (6), pasal 5 ayat (1) dan pasal 5 ayat (4) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Pilpres. Fadjroel menganggap pasal-pasal tersebut bertentangan dengan pasal 27 dan 28 UUD 1945 yang menurutnya dapat mengakomodir hak warga negara menjadi calon independen dalam Pemilu.
(lrn/nrl)










































