Fadjroel Akan Ajukan Provisi Untuk Tunda Pengesahan UU Pilpres

Fadjroel Akan Ajukan Provisi Untuk Tunda Pengesahan UU Pilpres

- detikNews
Rabu, 17 Sep 2008 16:52 WIB
Jakarta - Ketua Gerakan Nasional Untuk Calon Independen Fadjroel Rachman akan mengajukan provisi guna menunda pengesahan UU Pilpres yang sedang dibahas di DPR. Ini dilakukan Fadjroel agar proses uji materiil yang diajukan pihaknya atas UU 23/2003 tentang Pilpres tidak sia-sia.  

"Dalam minggu ini kami akan ajukan provisi agar menunda pengesahan undang-undang Pilpres," ungkap Fadjroel.

Hal ini disampaikan Fadjroel dalam Dialog Kenegaraan di Gedung DPD, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/9/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Fadjroel, pengajuan provisi tersebut juga disarankan oleh hakim ketua Maruarar Siahaan.

"Pak Maurarar meminta kepada saya untuk mengajukan provisi. Beliau mengatakan walau ini belum menjadi preseden, mudah-mudahan ada putusan sela untuk menunda revisi UU No 3/2003," ungkap mantan aktivis mahasiswa ini.

Fadjorel Rachman melakukan uji materiil terhadap Pasal 1 angka (6), pasal 5 ayat (1) dan pasal 5 ayat (4) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Pilpres. Fadjroel menganggap pasal-pasal tersebut bertentangan dengan pasal 27 dan  28 UUD 1945 yang menurutnya dapat mengakomodir hak warga negara menjadi calon independen dalam Pemilu.

(lrn/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini