"Tidak ada yang mencurigakan dari segi putusan. Ketika ada yang kaitkan isi putusan dengan suap, itu wewenang KPK," ujar Ketua KPPU Syamsul Maarif di Kantor KPPU, Jalan Ir H Juanda, Jakarta Pusat, Rabu (17/9/2008).
Menurutnya, KPPU sudah mengadakan rapat untuk melihat kembali isi putusan hak siar Liga Inggris itu, Selasa 16 September 2008 malam. Rapat itu meminta keterangan majelis, termasuk pokok perkaranya, kepada komisioner yang menangani kasus hak siar itu.
"Dari pemaparan tersebut sementara kita lihat, tidak ada hal-hal yang questionable. Semua sesuai ketentuan formal maupun material, dalam perkara ini. Kalau ada yang kaitkan uang dengan pokok perkara, menurut kami itu adalah kewenangan KPK," tegas dia.
Jadi, imbuhnya, KPPU tetap berlandaskan pada azas praduga tak bersalah. "Untuk isu-isu hukum tanya pada pengacara. Kami tetap praduga tak bersalah," ujar Syamsul ketika ditanya tanggapannya M Iqbal sudah jadi tersangka.
Sementara Syamsul juga mengatakan KPK yang sedianya akan datang ke kantornya, diinformasikan langsung menuju rumah M Iqbal. Untuk M Iqbal yang akan dijadikan tersangka, Syamsul mengatakan anak buahnya itu akan ditahan di Polres Jakarta Pusat. (nwk/iy)











































