"Tidak bisa disamakan salah identifikasi dengan salah tangkap. Itu tidak identik, yang jelas sekarang penyidik salah identifikasi," ujar Direktur I Bidang Keamanan dan Transnasional Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Badrodin Haiti di kantornya Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (17/9/2008).
Badrudin menjelaskan penyidik melakukan kesalahan karena hanya mendasarkan penyidikan pada keterangan keluarga. Namun ia menjelaskan belum tentu polisi salah tangkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira mengakui polisi telah melakukan kesalahan dalam kasus ini.
"Setelah hasil DNA membuktikan bahwa mayat di kebun tebu adalah Fauzin berarti ada kesalahan yang dilakukan oleh Polres Jombang," ujar Abubakar.
Abubakar menjelaskan yang harus bertanggung jawab adalah penyidik kasus pembunuhan tersebut. Polri pun berjanji yang salah harus bertanggung jawab."
"Dalam rangka pembongkaran kasus, penyidik itu independen. Semua tanggung jawab mereka, soal tanggung jawab dari Kapolres Jombang dan Kapolda Jatim akan kita lihat. Tapi yang jelas siapa yang salah pasti harus tanggung jawab," jelasnya.
(rdf/iy)










































