"KPPU siap terbuka untuk KPK. Malam ini juga kami membuka diri jika KPK ingin memeriksa kantor kami," kata Ketua KPPU Syamsul Ma'arif dalam konferensi persnya di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (17/9/2008).
Sebagai tindak lanjut, Syamsul mengaku akan membawa kasus ini ke rapat pleno KPPU. Jika memang M Iqbal menjadi tersangka, KPPU akan memberikan sanksi sesuai kode etik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Syamsul mengatakan, KPPU tetap akan memberikan bantuan hukum kepada M Iqbal. Saat ini KPPU sudah menyiapkan tiga orang penasihat hukum untuk membantu M Iqbal.
"Kami sudah menyiapkan 3 orang penasihat hukum untuk membantu Pak Iqbal," ujarnya.
Lebih jauh Syamsul mengatakan, akibat adanya kasus ini, KPPU akan meningkatkan pengawasan internal.
"Tentu pengawasan akan kita tingkatkan," tegas Syamsul.
Seperti diberitakan, M Iqbal dan Presdir PT First Media Tbk Billy Sindoro ditangkap KPK di Hotel Aryaduta, Selasa (16/9/2008) sekitar pukul 18.30 WIB. Billy ditangkap di lantai 17 dan Iqbal ditangkap saat turun ke lobi hotel milik Lippo itu. Di tas yang dibawa Iqbal, KPK menemukan uang senilai Rp 500 juta. Selain keduanya, juga ada tiga orang lain yang dibawa ke KPK.
(sho/sho)











































