"Surat klarifikasi yang diberikan oleh Jodi diterima oleh DPP tepat pukul 12.00 WIB tadi," kata Sekjen DPP PD Marzuki Ali kepada detikcom melalui telepon, Selasa (16/9/2008)
Isi surat klarifikasi tersebut terdiri dari 2 poin. Poin pertama PT Eurocapital Peregrine Securities (EPS) sudah dibekukan oleh Bapepam sebagai lembaga keuangan.
Kedua, Jodi melaporkan balik Komisaris Utama PT EPS Rudi Rusli ke Polda karena melakukan praktik suap terhadap Direktur utama Dana Pensiun Semen Padang. Rudi lah yang melaporkan Jodi ke Mabes Polri atas tudingan penggelapan Rp 80 miliar.
Di dalam surat klarifikasi itu juga terlampir bukti pelaporan Jodi Haryanto ke Polda Metro Jaya dengan no LP/2246/K/IX/2008 tertanggal 4 September 2008. Selain surat klarifikasi dan laporan balik ke Polda, juga terlampir beberapa bukti suap Rudi. Bukti itu berupa transfer yang terjadi di Bank Danamon pada tanggal 8 September 2008.
"Bukti yang dipunyai oleh Jodi ada transfer uang berupa cek sebesar Rp 450 juta dengan ditandatangani oleh Dodi dan Sugeng Hariyanto untuk dikirimkan ke Dirut Dapen Semen Padang. Transfe melalui Bank Danamon 8 Juli 2008," kata Marzuki.
(ron/iy)











































