"Suami saya bilang, ancaman-ancaman itu dari Kopassus," ujar Suciwati ketika ditanya jaksa penuntut umum (JPU) tentang ancaman-ancaman yang diterima suaminya ketika masih hidup.
Suci menyampaikan hal itu saat menjadi saksi dalam persidangan kasus Munir dengan terdakwa Muchdi Pr, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Selasa (16/9/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suci juga bercerita dirinya menerima ancaman dengan menerima kiriman paket berisi bom, serta paket beberapa potongan tubuh ayam mati.
"Isinya kepala ayam, kaki ayam, tahi ayam. Ada surat tulisan 'Awas, jangan libatkan TNI dalam kasus Munir atau akan mengalami hal serupa seperti ini'," jelas Suciwati.
Bahkan, untuk memastikan Suciwati menerima kiriman potongan ayam itu, paket itu dikirimkan di 2 tempat. Di rumahnya di Bekasi serta di kantor suaminya, Jalan Diponegoro 9, Menteng, Jakarta Pusat.
Kedua jenis ancaman itu sudah dilaporkan ke polisi. "Tapi tidak ditindaklanjuti," imbuh Suci yang mengenakan kaos hitam bergambar almarhum suaminya ini.
Kemudian pengcara Muchdi Pr, M Lutfie Hakim bertanya,"Pernah tidak Muchdi dilaporkan sebagai terlapor oleh Anda?"
"Tidak pernah. Saya lapor ke polisi, tapi tidak ada tindak lanjutnya. Jadi tidak ada tersangka. Lah itu tugas polisi lah untuk investigasi," timpal Suci dalam persidangan yang diketuai majelis hakim Suharto ini. (nwk/asy)











































