Gus Dur Tuding Muhaimin & Lukman Edy Langgar MA & PTUN

Gus Dur Tuding Muhaimin & Lukman Edy Langgar MA & PTUN

- detikNews
Selasa, 16 Sep 2008 12:37 WIB
Gus Dur Tuding Muhaimin & Lukman Edy Langgar MA & PTUN
Jakarta - Selama kurang lebih dua jam diperiksa sebagai saksi pelapor di Bareskrim Mabes Polri, Ketua Dewan Syuro DPP PKB Gus Dur akhirnya buka suara. Gus Dur menganggap Ketua Umum Dewan Tanfidziah Muhaimin Iskandar dan Sekjen PKB Lukman Edy melanggar keputusan Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Saya tidak dilibatkan sama sekali," ujar Gus Dur di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2008). Sebelumnya ketika tiba ke Mabes Polri, Gus Dur tidak mau menjawab pertanyaan wartawan.

Gus Dur mengatakan, Muhaimin pernah mengatakan kalau dirinya tidak lagi menjabat sebagai Ketua Dewan Syuro PKB tapi hanya penasihat. "Kapan perubahannya terjadi? Seenaknya saja! Ini melanggar MA dan PTUN Jakarta," jelas Gus Dur yang mengenakan kursi roda ini.

Gus Dur menuturkan, surat Muhaimin dan Lukman Edy yang dilanggar yakni berupa SK. "PTUN Jakarta minta supaya beri putusan sela selama kita belum selesai. Jangan ambil tindakan dulu," kata pria yang mengenakan batik coklat merah marun tanpa peci ini.
(nik/iy)


Berita Terkait