Pantauan detikcom di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2008), kurang lebih 50 anggota keluarga yang memadati ruang sidang.
Tak hanya memenuhi tempat duduk, keluarga Tengku Azmun sebagian duduk di lantai lantaran tidak mendapat tempat duduk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara istri dan anak-anak Tengku Azmun berada di ruang terdakwa terlihat sedang berbincang-bincang.
Sidang yang diketuai majelis hakim Kresnamenon ini dijadwalkan pukul 11.00 WIB. Namun hingga pukul 11.30 WIB, sidang belum dimulai.
Tengku Azmun Jafar didakwa melakukan korupsi terkait penerbitan rencana kerja tahunan (RKT) izin usaha pemanfaatan hasil hutan, kayu, hutan tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan Riau. Penerbitan izin itu menyebabkan kerusakan hutan besar-besaran karena maraknya penebangan pohon. Akhirnya negara dirugikan sebesar Rp 1,208 triliun.
Tengku Azmun Jaafar dituntut 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta. Dia juga dituntut membayar kerugian negara yang timbul Rp 1,28 triliun. Namun karena sebagian harta Tengku Azmun sudah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tengku Azmun dituntut mengganti sisa kerugian sebesar Rp 19,8 miliar. (nwk/asy)










































