"Saksi terkait dengan telah dilakukannya penyidikan dalam pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Bukopin kepada PT Agung Pratama Lestari (APL)," kata Kapuspenkum Kejagung Jasman Panjaitan dalam keterangan tertulis yang dibagikan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (15/9/2008).
PT Bukopin pada tahun 2004 memberikan fasilitas kredit kepada PT APL sebesar Rp 62.857.657.875 dengan 3 kali pengucuran. Kredit itu dalam rangka pembiayaan pembangunan alat pengering gabah atau drying center pada Divre Bulog Jawa Timur, Jawa Tengah, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Sulawesi Selatan (Sulsel) sebanyak 45 unit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukopin juga berbuat teledor. Kredit yang akhirnya macet tersebut ternyata tidak disertai jaminan. Setelah dilacak, APL bukan pula perusahaan yang valid sebab kantornya fiktif.
Akibatnya, timbul kredit macet sebesar Rp 76.345.722.082. Pada 8 Agustus 2008, Kejagung menetapkan 11 tersangka. 10 Tersangka dari internal Bank Bukopin dan satu dari pihak swasta (APL).
Hingga pukul 16.30 WIB, Komut Bukopin dan Dirops Perum Bulog masih diperiksa. (nwk/gah)











































