Komut Bukopin dan Dirops Bulog Diperiksa Kejagung

Kredit Macet Bukopin

Komut Bukopin dan Dirops Bulog Diperiksa Kejagung

- detikNews
Senin, 15 Sep 2008 17:05 WIB
Jakarta - Komisaris Utama (Komut) PT Bank Bukopin Saean Achmadi dan Direktur Operasi Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) Bambang Budi Prasetyo diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka diperiksa sebagai saksi terkait kasus pemberian fasilitas kredit oleh Bank Bukopin.

"Saksi terkait dengan telah dilakukannya penyidikan dalam pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Bukopin kepada PT Agung Pratama Lestari (APL)," kata Kapuspenkum Kejagung Jasman Panjaitan dalam keterangan tertulis yang dibagikan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (15/9/2008).

PT Bukopin pada tahun 2004 memberikan fasilitas kredit kepada PT APL sebesar Rp 62.857.657.875 dengan 3 kali pengucuran. Kredit itu dalam rangka pembiayaan pembangunan alat pengering gabah atau drying center pada Divre Bulog Jawa Timur, Jawa Tengah, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Sulawesi Selatan (Sulsel) sebanyak 45 unit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Fasilitas kredit yang diterima oleh tersangka GN (Gunawan) dari PT APL ternyata dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya. Yakni mesin yang harus dibeli adalah merek Global Gea, buatan Taiwan. Namun dalam kenyataannya mesin yang dibeli merek Sinchui kemudian ditempeli merek Global Gea," ujar Jasman.

Bukopin juga berbuat teledor. Kredit yang akhirnya macet tersebut ternyata tidak disertai jaminan. Setelah dilacak, APL bukan pula perusahaan yang valid sebab kantornya fiktif.

Akibatnya, timbul kredit macet sebesar Rp 76.345.722.082. Pada 8 Agustus 2008, Kejagung menetapkan 11 tersangka. 10 Tersangka dari internal Bank Bukopin dan satu dari pihak swasta (APL).

Hingga pukul 16.30 WIB, Komut Bukopin dan Dirops Perum Bulog masih diperiksa. (nwk/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads