Indonesia Corruption Watch (ICW) menyarankan agar KPK menyumbangkannya ke panti sosial.
"Lebih baik KPK larang saja sekalian pemberian parsel, kalaupun ada yang melaporkan, langsung saja sumbangkan ke panti asuhan dan panti jompo," ujar anggota Badan Pekerja ICW Emerson F Yuntho kepada detikcom, Minggu (14/9/2008).
Pemberian parsel ke panti sosial, lanjut Emerson, merupakan langkah konkret yang seharusnya dilakukan KPK dalam menindaklanjuti laporan gratifikasi dari pejabat negara. Selama ini ia menilai, barang-barang gratifikasi tersebut hanya disimpan saja dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
"Mereka (panti sosial) itu jauh lebih membutuhkan," jelasnya.
Emerson juga mendukung langkah KPK yang tidak pilih-pilih mengenai besar atau kecilnya jumlah parsel yang diberikan. "Mau berapapun, kalau diberikan pada pejabat negara, tetap harus dicurigai dan dilaporkan," tandasnya. (mad/irw)











































