Klaim Artefak Indonesia oleh Asing Bisa Capai 500 Kasus

Klaim Artefak Indonesia oleh Asing Bisa Capai 500 Kasus

- detikNews
Jumat, 12 Sep 2008 14:07 WIB
Klaim Artefak Indonesia oleh Asing Bisa Capai 500 Kasus
Jakarta - Artefak Indonesia diklaim milik asing bukan hal baru. Terbaru, perajin Bali menuding asing mempatenkan ratusan motif perak Bali.

Jaringan Budaya Indonesia (JBI) mencatat, hingga kini telah ada sedikitnya 28 kasus klaim maupun paten oleh pihak asing. Namun menurut Ketua JBI Rolan Mauludy fenomena itu semacam gunung es.

"Mungkin bisa di atas 500 kasus. Cuma yang ter-blow up baru 28 kasus," katanya kepada detikcom, Jumat (12/9/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk itulah, Indonesian Archipelago Culture Initiatives (http://budaya-indonesia.org) mengumpulkan data kekayaan artefak asli Indonesia dalam bentuk digital. Sejauh ini, kata Rolan, data yang dihimpun baru seribuan.

"Padahal estimasi kami, artefak Indonesia itu di atas 1 juta. Jadi masih kurang banyak," katanya.

Nantinya, kata Rolan, data-data itu akan diserahkan kepada negara. Diharapkan, pemerintah dapat mengolah data tersebut sehingga dapat melindungi hasil karya masyarakat Indonesia.

Pematenan motif perak Bali ini membuat resah perajin. Mereka enggan berkarya karena takut digugat oleh orang yang telah mematenkan desain tersebut. (ken/ken)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini