Tak cuma menyebar, e-mail itu juga banyak didokumentasikan di berbagai blog pribadi. Isi e-mail itu terkait dengan nasib perajin perak Bali, Desak Suarti, yang terganjal hak paten.
Diceritakan, Desak Suarti, seorang perajin perak dari Gianyar, Bali. Pada mulanya, Desak menjual karyanya kepada seorang konsumen di luar negeri. Orang ini kemudian mematenkan desain tersebut. Beberapa waktu kemudian, Desak hendak mengekspor kembali karyanya. Tiba-tiba, ia dituduh melanggar Trade Related Intellectual Property Rights (TRIPs). Wanita inipun harus berurusan dengan WTO.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kepada rekan-rekan sebangsa dan setanah air yang memiliki kepedulian (baik bantuan ide, tenaga maupun donasi) harap menghubungi IACI di email: office@budaya-indonesia.org," demikian bunyi pesan tersebut.
Dijelaskan juga, perlindungan hukum tanpa data yang baik tidak akan bekerja secara optimal. "Jadi, jika temen-temen memiliki koleksi gambar, lagu atau video tentang budaya Indonesia, mohon upload ke situs Perpustakaan Digital Budaya Indonesia, dengan alamat http://budaya- indonesia.org," demikian bunyi e-mail tersebut. (nrl/gah)











































