"Tolak kasasi dengan perbaikan amar," ujar juru bicara MA Djoko Sarwoko kepada wartawan di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (11/9/2008).
Kasasi Temasek itu diputus pada Selasa 9 September 2008. Majelis hakim yang menangani perkara ini adalah Bagir Manan, Harifin A Tumpa, dan Djoko Sarwoko.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, PN Jakarta Pusat bulan Mei 2008 lalu memutus perkara keberatan Temasek dan kawan-kawan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Β
Majelis hakim yang diketuai Andriani Nurdin saat itu menolak argumentasi Temasek dan kawan-kawan yang tertuang dalam eksepsi.
Dalam putusannya, hakim tetap menyatakan Temasek Holding Pte. Ltd., Singapore Technologies Telemedia Pte. Ltd., STT Communications Ltd. (STTC), Asia Mobile Holding Company Pte. Ltd. (AMHC), Asia Mobile Holdings Pte. Ltd., Indonesia Communications Limited, Indonesia Communications Pte. Ltd., Singapore Telecommunications Ltd., Singapore Telecom Mobile Pte. Ltd. (Temasek dkk) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar larangan kepemilikan silang seperti diatur dalam Pasal 27 huruf a UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Anti Monopoli).
Begitu juga dengan PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel). Anak perusahaan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) ini tetap dinyatakan melanggar Pasal 17 (1) UU Anti Monopoli, yakni mempertahankan tarif seluler yang tinggi.
Sementara tuduhan kedua terhadap Telkomsel, pelanggaran Pasal 25 ayat (1) huruf b UU Anti Monopoli, tentang penyalahgunaan posisi dominan untuk membatasi pasar dan pengembangan teknologi dinyatakan tidak terbukti.
PN Jakarta Pusat menghukum Temasek dan kawan-kawan membayar denda Rp 15 miliar, lebih rendah dari putusan KPPU sebesar Rp25 miliar.
Temasek juga diminta memilih untuk melepas sahamnya apakah di Indosat atau Telkomsel. (nwk/nwk)











































