"Perdebatan itu telah selesai sejak 3 bulan lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Lukman di kediaman Bupati Pankep, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (11/9/2008).
Lukman yang hadir dalam rangka 'Safari Ramadan Kementerian Negara Percepatan Daerah Tertinggal di Pulau Sulawesi' mengatakan kalau posisi dirinya, Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar serta produk-produk hukum yang dikeluarkannya telah dimenangkan oleh pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan itu dianggap sia-sia karena tidak akan berpengaruh lagi. Namun Menneg PDT ini tidak mempersoalkan niat Gus Dur yang telah melaporkan dirinya beserta Muhaimin ke Mabes Polri.
Bagi Lukman, hal yang lumrah seorang warga negara melapor ke polisi. Namun dia yakin kalau pihak kepolisian tidak akan menanggapi hal tersebut.
"Siapa saja boleh kirim surat ke Mabes Polri. Masalah itu ditanggapi atau tidak, itu no 2 kan," pungkasnya. (mok/nwk)











































