Dalam sidang lanjutan itu, penuntut umum meminta agar kasus sodomi ini dipindahkan ke pengadilan tinggi Kuala Lumpur. Namun hal ini ditentang pengacara Anwar.
Hakim punya waktu hingga 24 September untuk mempertimbangkan apakah akan mengabulkan hal tersebut atau tidak. Demikian seperti dilansir kantor berita Reuters, Rabu (10/9/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun jika terbukti bersalah dalam persidangan berikutnya, Anwar bisa divonis penjara maksimum 20 tahun dan dihukum cambuk.
Pada 7 Agustus lalu, Anwar didakwa melakukan sodomi terhadap bekas asistennya, Mohd Saiful Bukhari Azlan. Namun Anwar mengaku tak bersalah atas dakwaan tersebut. Menurut Anwar, kasus sodomi ini merupakan rekayasa pemerintah untuk menghentikan upayanya merebut kekuasaan pemerintah. (ita/iy)











































