Polri Boleh Terima Parcel Asal Sesuai Aturan KPK

Polri Boleh Terima Parcel Asal Sesuai Aturan KPK

- detikNews
Senin, 08 Sep 2008 15:44 WIB
Polri Boleh Terima Parcel Asal Sesuai Aturan KPK
Jakarta - KPK mulai tahun ini memperbolehkan pejabat menerima parsel maksimal senilai Rp 250.000. Polri pun kemudian memperbolehkan anggotanya menerima parcel dengan harga yang sudah ditentukan tersebut.

"Kalau KPK boleh yang harga sekian-sekian, ya kita ikutin. Kalau KPK bilang
nggak boleh, ya kita nggak akan terima parcel," ucap Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira kepada detikcom di kantornya, Jl Trunojoyo, Jakarta, Senin (8/9/2008).

Abubakar mengatakan, dalam menyikapi pemberian parcel, Polri benar-benar akan mengikuti peraturan yang ada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang kita mengikuti ketentuan aja, gitu aja," tandasnya. (ddt/gus)


Berita Terkait