Tiga Terdakwa Dibebaskan Kejari Makassar

Korban Salah Vonis Kasus Syifa

Tiga Terdakwa Dibebaskan Kejari Makassar

- detikNews
Sabtu, 06 Sep 2008 05:03 WIB
Tiga Terdakwa Dibebaskan Kejari Makassar
Jakarta - Setelah menempuh proses kasasi selama setahun lebih, Ibrahim Tutu (18), Hamka bin Nurdin (15) dan Sudirman Yusuf (16) akhirnya dibebaskan dari Lapas dan Rutan Gunung Sari Makassar. Mereka adalah tiga terdakwa salah vonis dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan pada Syifa (4).

Keluarnya ketiga terdakwa disambut gembira oleh seluruh keluarga yang telah menunggu mereka di LP Gunung Sari Kelas I Makassar, di Jl Alauddin, Makassar sejak Jumat (5/9/2008) sore.

Syifa sendiri ditemukan tewas di dalam sumur rumahnya pada 17 Juli 2007 lalu. Syifa merupakan adik sepupu Sudirman dan Ibrahim. Sedangkan Hamka bin Nurdin adalah tetangga Syifa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, keluarga terdakwa sempat mendatangi rumah Kejari Makassar, Isa Ansyari agar segera mensahkan surat perintah pembebasan berdasarkan kasasi MA No 887 K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008. Keluarga bahkan sempat emosi karena Isa yang tidak mau keluar rumah untuk menemui mereka.

Isa mengatakan kalau putusan surat kasasi tersebut sudah ditandatangani hanya saja mengalami keterlambatan karena dia baru menerima putusan tersebut hari Jumat, 5 September 2008.

Marhumah ibunda Sudirman meminta agar nama baik seluruh keluarga terdakwa yang sudah tercemar harus dibersihkan. Sudah banyak penderitaan yang mereka alami akibat kejadian ini.

"Nama baik keluarga kami harus diperbaiki. Selama setahun ini kami mondar-mandir rutan, akhirnya Tuhan mendengar doa kami. Pengorbanan kami, yakni keluarga kami sudah pindah rumah karena rumah kami pernah diserang tahun lalu oleh keluarga Sifa," keluh Marhumah. (mok/mok)


Berita Terkait