"Tanpa foto, caleg yang keren dan terkenal maupun caleg yang tidak populer sama rata," kata Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro) Hadar N Gumay kepada detikcom, Jumat (5/9/2008).
Menurut dia, idealnya surat suara disertai foto caleg. Namun demikian, kata Hadar, surat suara tanpa foto tidak melanggar UU Pemilu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hadar mengatakan, keuntungan surat suara tanpa foto antara lain, biaya lebih murah dan adil buat sang caleg. Sedangkan kerugiannya, lanjut dia, pemilih yang mudah mengidentifikasikan foto caleg ketimbang nama akan mengalami kesulitan.
"Oleh karena itu, pemilih harus ingat nama dan nomor caleg," ujarnya.
Selain itu, Hadar menambahkan, penyelenggara pemilu harus menempelkan daftar caleg di tiap tempat pemungutan suara (TPS). "Ini membantu pemilih sebab dalam daftar caleg ada fotonya," kata Hadar.
Nama dan Nomor Caleg
Lebih lajut, Hadar mengatakan, desain surat suara harus disesuaikan dengan sistem pemilu yang proporsional terbuka.
"Nama parpol sebaiknya diletakkan sejajar dengan nama dan nomor caleg dalam satu kotak. Jadi pemilih harus mencoblos di kotak itu bukan tanda gambar parpol. Tanda gambar ya bisa diletakkan di atasnya," kata Hadar.
Menurut dia, desain ini memudahkan untuk menghitung surat suara. "Tingkat kekeliruannya pun kecil," tutur dia.
Hadar menilai logis jika dana surat suara membengkak hingga Rp 353 miliar mengingat jumlah parpol peserta pemilu menjadi 38 partai. (aan/nrl)










































