"Mereka (PT SHI) berjanji akan memberikan ganti rugi jika petani mengalami gagal panen," kata Lurah Desa Grabag, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo, Dandung Sumriadi, saat ditemui di rumahnya, Kamis (4/9/2008).
Karena itu, begitu mereka mendapati panen padi Supertoy gagal, mereka menuntut PT SHI untuk memberi ganti rugi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Kegagalan) itu karena kami sudah tidak mendampingi lagi," kata CEO PT SHI Iswahyudi saat dihubungi lewat telepon, Kamis (4/9/2008).
Iswahyudi punya alasan mengapa perusahaannya tidak lagi mendampingi para petani. Dia menganggap petani mengingkari janjinya dengan tidak menyetorkan seluruh hasil panennya kepada PT SHI. Padahal penyetoran 100 persen itu merupakan syarat ganti rugi yang dijanjikan PT SHI kepada petani.
"Yang periode pertama 100 persen kita dampingi, mulai dari pupuk sampai benih dan hasilnya relatif bagus. Tapi setelah panen tidak disetorkan kepada kita, di luaran justru banyak yang jual Supertoy," jelas Iswahyudi.
Berdasarkan dokumen Surat Kesanggupan PT SHI yang diterima detikcom, Kamis (4/9/2009), janji ganti rugi itu memang diberikan PT SHI untuk musim tanam Desember 2007. Artinya, janji itu berlaku untuk masa panen April 2008.
Yang janggal, surat itu dibuat pada tanggal 4 April 2008, sesaat sebelum panen dituai para petani.
Surat yang diteken Iswahyudi itu antara lain berbunyi:
1. Saya sanggup menanggung dan mengganti apabila terjadi gagal panen dalam
penanaman padi jenis Super Toy pada musim tanam Desember 2007 di Desa Grabag ecamatan Grabag Kabupaten Purworejo, yang dimiliki para petani degan luas lahan dan hasil sebagaimana tercantum dalam lampiran ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan.
2. Seluruh hasil akan dijual kepada PT "Sarana Harapan Indopangan" dengan harga Rp 2.500/kg (Dua ribu lima ratus rupiah per kg) gabah Kering Panen (GKP) dikurangi dengan biaya yang dikeluarkan untuk penanaman padi jenis Super Toy seluas 103 hekater di Desa Grabag Kecamatan Grabag Kabupaten Purworejo.
3. Apabila hasil panen padi Super Toy dengan harga Rp 2.500/kg dengan dipotong biaya tanam, pupuk dan obat-obatan hasilnya lebih rendah dari hasil panen yang lalu, maka PT "Sarana Harapan Indopangan" akan menambah minimal sama dengan hasil panen sebelumnya.
Surat yang mendadak dibuat ini jelas melahirkan curiga, apakah PT SHI sudah mengetahui bahwa bulir padi yang dipanen bersama Presiden SBY pada 17 April 2008 berkualitas baik sehingga bersedia menanggung, sedangkan periode selanjutnya mungkin tidak, terlepas dari argumen PT SHI bahwa petani ingkar janji? Wallahua'lam.
(sho/nrl)











































